Kegiatan Sosialisasi tentang Perkembangan Dunia Ketenagakerjaan Pasca disahkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Tanggal Publish : 01 Juli 2021
Kategori : Berkala
Jenis Informasi : Program dan Kegiatan di Badan Publik
Sub Jenis Informasi :
Tipe Dokumen : Lainnya
Kandungan Informasi : Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut, melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Seksi Persyaratan Kerja melaksanakan Kegiatan Sosialisasi tentang Perkembangan Dunia Ketenagakerjaan Pasca disahkannya UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada hari Kamis, 24 Juni 2021 bertempat di Aula Harmoni Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus menambah wawasan serta informasi terkait kebijakan dan isu-isu tentang ketenagakerjaan terutama berkaitan dengan PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sebagaimana kita ketahui, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui proses pembahasan yg panjang dan alot, khususnya pada kluster Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah memberi perhatian khusus terhadap dunia ketenagakerjaan yang tentu akan memberi dampak pada ekonomi global. Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Maria Ulfah, S.Psi. (Kabid. HIJSTK) mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut dengan menghadirkan Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan selaku Narasumber, Ibu Astiti Swanita, SH. Adapun peserta yg mengikuti kegiatan ini yaitu dari unsur HRD dari beberapa perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Tanah Laut. Mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir, pada kesempatan ini, diingatkan kembali amanat Bupati Tanah Laut, agar perusahaan terus meningkatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja para pekerja di lingkungan perusahaan dengan tetap memperhatikan kaidah K3 dan menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 kluster perusahaan.
Badan Publik : Dinas Tenagakerja dan Perindustrian
File Lampiran : Download 283.99 KB