TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA

TUGAS PPID

PPID  mempunyai tugas antara lain :

a.      mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:

1)      informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

2)      informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

3)      informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.

b.     menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c.      melakukan verifikasi bahan informasi publik;

d.     melakukan  uji  konsekuensi  atas informasi  yang dikecualikan;

e.      melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

f.       menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

TANGGUNG JAWAB PPID

1)      Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;

2)      mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;

3)      menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik; dan

4)      menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik.

 

TUGAS PPID PELAKSANA

1)      pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja dilingkungan SKPD, BUMD, dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;

2)      pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh  dari  seluruh  unit kerja di lingkungan SKPD, BUMD dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;

3)      pelaksanaan pelayanan informasi publik;

4)      penyeleksian  dan  pengujian  data  dan  informasi  yang termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dari  informasi yang dibuka untuk publik;

5)  bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja dilingkungan SKPD masing-masing;

6)      untuk melakukan pengujian guna menentuk anak sesibilitas atas suatu informasi;

7)      melakukan  koordinasi  dengan  PPID Pembantu jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi; dan

8)      melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.

 

TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA

  1. PPID pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada SKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

Tulis Komentar