TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA
TUGAS PPID
PPID mempunyai tugas antara lain :
a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3) informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
TANGGUNG JAWAB PPID
1) Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
2) mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
3) menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik; dan
4) menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik.
TUGAS PPID PELAKSANA
1) pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja dilingkungan SKPD, BUMD, dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;
2) pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan SKPD, BUMD dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;
3) pelaksanaan pelayanan informasi publik;
4) penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
5) bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja dilingkungan SKPD masing-masing;
6) untuk melakukan pengujian guna menentuk anak sesibilitas atas suatu informasi;
7) melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi; dan
8) melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.
TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA
- PPID pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada SKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
Tulis Komentar