LAMBANG DAERAH

Lambang Daerah Kabupaten Tanah Laut ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanah Laut Nomor 8 Tahun 1967 pada tanggal 28 Maret 1967 dizaman Bupati A. Sjahrir dan Ketua DPRD Mahjoe Arif yang diundangkan didalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 1968.

Peraturan Daerah ini disebut sebagai Peraturan Lambang Daerah Kabupaten Tanah Laut, yang didalamnya memuat arti lambang, bentuk lambang, makna lambang, isian bagian lambang yang terdiri dari Belanga sampai dengan pemakaian lambang.

1) Lambang berbentuk “ P E R I S A I ”, bermakna sebagai alat pelindung diri dan penangkis dari serangan-serangan musuh. Bentuk perisai pada Lambang menunjukan kekuatan pertahanan Daerah, masyarakat mempertahankan daerah dari serangan-serangan musuh yang bermaksud mengganggu ketentramannya;

2) Makna Lambang Coklat Dan Biru, yang berada pada bagian atas Lambang dengan tulisan Tanah Laut, menunjukan : Coklat melambangkan Tanah, Biru melambangkan Laut, tulisan Tanah Laut memperkenalkan daerahnya, yang dilingkupi daratan dan lautan;

3) Warna Hijau dan Kuning, yang ada pada tubuh lambang, deskripsi dari : kesuburan mengingat daerah ini yang penuh gunung, hutan, padang rumput untuk perternakan hewan, kekayaan alam yang dimiliki dan hijau melambangkan pula harapan dimasa yang akan datang, kemudian Kuning melambangkan Kebudayaan dan menunjukan bahwa Daerah ini adalah Daerah Emas dan Tambang lainnya;

4) Garis Miring Hitam, yang membelah Pinang pada pertengahan tubuh Lambang menunjukan arah angin dari dua jurusan, yaitu Tenggara yang menyebabkan musim kemarau dan Barat Laut yang menyebabkan musim hujan, melambangkan garis pertautan abadi antara hasil tambang Daerah dengan kesuburan alamnya;

5) Garis Hitam, yang mengelilingi perisai, menunjukan dasar keperibadian Daerah yang kokoh;

6) Belanga yang berada di tengah-tengah Lambang, mendeskripsikan ciri-ciri khas keperibadian dan kebudayaan Daerah ini sejak Bahari, belanga tersebut dibuat dari Tanah Liat oleh Suku BIAJU ABALING yang bertempat tinggal di Hulu Sungai Tabanio, dekat gunung SKATALU. Suku Biaju Abaling tersebut adalah suatu Suku penduduk asli dari Tanah Laut, sebelum masuknya para pendatang ke Daerah ini. Belanga atau Tajau adalah Padaringan orang Tanah-Laut dan seluruh Kalimantan jaman bahari sampai sekarang, yaitu tempat menyimpan Beras, melambangkan kekayaan alam Tanah Laut disimpan dalam sebuah wadah (Belanga), untuk lebih dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran Daerah;

7) Bintang berbuncu (sudut) lima yang terletak diatas Belanga melambangkan bahwa Daerah ini adalah yang menjunjung tinggi ke-Tuhanan Yang Maha Esa (Orang ber-Agama). Buncu lima berarti PANCA SILA, Buncu lima berarti bahwa Daerah ini sewaktu dijadikan Kabupaten mempunyai 5 Kecamatan;

8) Setangkai Padi yang tergambar dalam lingkungan Belanga melambangkan kemakmuran;

9) Satu ikat purun melambangkan hasil eksport daerah ini sesudah dianyam dan melambangkan persatuan kesatuan masyarakat Tanah Laut, bersatu teguh bercerai jatuh;

10) Perahu Layar terletak ditengah-tengah Belanga berada diatas Laut melambangkan bahwa Daerah ini juga Daerah Nelayan, Perahu alat penghubung Daerah ini pada masa dahulu sampai sekarang, Penduduk pendatang dari Daerah lain merupakan pedagang dengan mempergunakan Perahu Layar dan dengan Perahu dapat menguasai Laut dan alat penggalian kekayaan lautnya;

11) Laut melambangkan ketabahan masyarakat. Daerah ini menghadapi segala rintangan dan cobaan, laut melambangkan kekayaan alam Tanah Laut dengan hasil Lautnya;

12) Motto Lambang yang dituliskan pada Pita Putih yang terletak di bawah Belanga, berbunyi “ TUNTUNG PANDANG ” bermaksud pada keabadian Daerah ini yang artinya TUNTUNG selesai dan PANDANG memandang atau melihat “ TUNTUNG PANDANG ” yaitu suatu pandangan yang abadi.


Didalam peraturan daerah ini juga memuat keterangan historis yaitu Padi dan Purun bersilang dan berarti tanggal 2, Laut dengan ombaknya dua belas berarti bulan 12, Padi dengan buahnya enam puluh lima biji berarti tahun 65 dan penunjukan tanggal peresmiannya Daerah ini menjadi Kabupaten pada tanggal 2 bulan dua belas tahun 1965. Serta pengaturan penempatan/pemakaian lambang ini yaitu ditempat-tempat/Gedung Pemerintah Daerah Tanah Laut, diperbatasan antara kabupaten, dilengan-lengan baju dari petugas-petugas Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Cap-cap Dinas Kecamatan dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan untuk keseragaman dibenarkan pula menempatkan pada kepala Surat disebelah kiri atas.


Naskah Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Tanah Laut yang saat ini disimpan oleh Bagian Hukum Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah naskah salinan yang telah diketik ulang dan dikodifikasikan di Tahun 1981, di era pemerintahan Bupati Soemarsoeno, dimana pengetikan ulang tersebut telah menggunakan ejaan yang disempurnakan (EYD), dan tanpa disertai gambar dari lambang yang dimaksud oleh Perda ini. Tetapi terlepas dari kekurangan tersebut penemuan atas dokumen Himpunan Perda Kodifikasi Tahun 1981 yang memuat Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Lambang Daerah menambah informasi historis atas pembentukan Kabupaten Tanah Laut. 

Tulis Komentar