PAD Retribusi Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2017
- Home
- Dokumen
- PAD Retribusi Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2017
Detail Dokumen
PAD Retribusi Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2017
Tanggal Publish |
: |
16 Juli 2019 |
Kategori |
: |
Berkala |
Jenis Informasi |
: |
Informasi Kinerja |
Sub Jenis Informasi |
: |
|
Tipe Dokumen |
: |
Video |
Kandungan Informasi |
: |
Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan di dalam daerahnya sendiri. Pendapatan Asli Daerah tersebut dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah segenap pemasukan atau penerimaan yang masuk ke dalam kas daerah, diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan untuk keperluan daerah. Dasar Pemungutan Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2013 untuk Retribusi Tempat rekreasi dan Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2013 untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah |
Badan Publik |
: |
Dinas Pariwisata |
File Lampiran |
: |
Download 17.91 KB
|