PAD Retribusi Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2017
Tanggal Publish | : | 16 Juli 2019 |
---|---|---|
Kategori | : | Berkala |
Jenis Informasi | : | Informasi Kinerja |
Sub Jenis Informasi | : | |
Tipe Dokumen | : | Video |
Kandungan Informasi | : | Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan di dalam daerahnya sendiri. Pendapatan Asli Daerah tersebut dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah segenap pemasukan atau penerimaan yang masuk ke dalam kas daerah, diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan untuk keperluan daerah. Dasar Pemungutan Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2013 untuk Retribusi Tempat rekreasi dan Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2013 untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah |
Badan Publik | : | Dinas Pariwisata |
File Lampiran | : | Download 17.91 KB |