Detail Dokumen PAD Retribusi Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2018

Tanggal Publish : 16 Juli 2019
Kategori : Berkala
Jenis Informasi : Informasi Kinerja
Sub Jenis Informasi :
Tipe Dokumen : Text
Kandungan Informasi : Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan di dalam daerahnya sendiri. Pendapatan Asli Daerah tersebut dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah segenap pemasukan atau penerimaan yang masuk ke dalam kas daerah, diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan untuk keperluan daerah.
Badan Publik : Dinas Pariwisata
File Lampiran : Download 16.66 KB