PEMBENTUKAN TIM KERJA PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK NOMOR 100.3.2.2/280 -KUM/2024

Tanggal Publish : 22 Januari 2024
Kategori : Setiap Saat
Jenis Informasi : Regulasi
Sub Jenis Informasi : Kebijakan berikut dokumen pendukungnya
Tipe Dokumen : Lainnya
Kandungan Informasi : Menimbang :a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi atas seluruh jenis pelayanan Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Daerah/Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah/Swasta pada satu Tempat pelayanan;b. bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan public pada Mal Pelayanan Publik;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Kerja Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Badan Publik : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
File Lampiran : Download 86.87 KB