PENDAMPINGAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK UKM/IKM DI KABUPATEN TANAH LAUT
- Home
- Dokumen
- PENDAMPINGAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK UKM/IKM DI KABUPATEN TANAH LAUT
Detail Dokumen
PENDAMPINGAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK UKM/IKM DI KABUPATEN TANAH LAUT
Tanggal Publish |
: |
20 Oktober 2020 |
Kategori |
: |
Setiap Saat |
Jenis Informasi |
: |
Laporan dan prosedur akses informasi |
Sub Jenis Informasi |
: |
Prosedur kerja pegawai Badan Pulik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat |
Tipe Dokumen |
: |
Lainnya |
Kandungan Informasi |
: |
Kegiatan pendampingan pendaftaran
HKI dilakukan oleh Kemenkumham Propinsi Kalimantan Selatan. Dinas Tenaga Kerja
Dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut memberikan fasilitasi pendampingan ini. Acara dibuka oleh Bupati Tanah
Laut. Beliau berharap akan dibentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan
Kementrian Hukum dan HAM dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan Kekayaan intelektual dari Kabupaten
Tanah Laut bisa terdaftar dan dilindungi secara hukum. Acara ini juga dihadiri
YPS (Yayasan Pecinta Sasirangan).Pada kegiatan ini, target UKM/IKM
yang difasilitasi berjumlah 30 IKM yang terdiri dari IKM pangan, IKM kerajinan
dan IKM fashion serta beberapa UKM. Pendampingan kali ini menitik beratkan pada
pendaftaran merek karena merek merupakan salah satu aset yang perlu dilindungi
secara hukum. Setelah acara dibuka oleh Bupati Tanah Laut, peserta pendampingan
bergiliran ke dalam ruang pendampingan yang terletak di lantai 2. Pendampingan
dibagi ke dalam 3 klaster, masing - masing 10 orang. Rumah Tahanan Pelaihari menjadi
salah satu peserta karena di dalam lembaga tersebut ada kelompok yang
menghasilkan kerajinan Kayu seperti model kapal dan miniatur Rumah Banjar.Terdapat Pos Pelayanan Teknologi
(Posyantek) dari Desa Benua Tengah dan perwakilan dari Politeknik Tanah Laut
yang datang sebagai peserta pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pendafaran secara umum akan memerlukan biaya Rp.
1.800.000,- namun IKM binaan Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian hanya akan
dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- dengan didukung Surat Keterangan dari
Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kab. Tanah Laut. |
Badan Publik |
: |
Dinas Tenagakerja dan Perindustrian |
File Lampiran |
: |
Download 2.11 MB
|