PENETAPAN LOKASI MAL PELAYANAN PUBLIK NOMOR 100.3.2.2/279 -KUM/2024

Tanggal Publish : 22 Januari 2024
Kategori : Setiap Saat
Jenis Informasi : Regulasi
Sub Jenis Informasi : Kebijakan berikut dokumen pendukungnya
Tipe Dokumen : Lainnya
Kandungan Informasi : Menimbang :a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkanpelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu pada satu tempat, maka diperlukan Mal Pelayanan Publik yang lokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Mal Pelayanan Publik;
Badan Publik : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
File Lampiran : Download 75.27 KB