Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Tanggal Publish : 14 Maret 2020
Kategori : Setiap Saat
Jenis Informasi : Regulasi
Sub Jenis Informasi :
Tipe Dokumen : Text
Kandungan Informasi : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini "mendesentralisasikan" pelaksanaan kekuasan pengelolaan keuangan daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah (PPD) : a. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah. b. Kepala SKPAD selaku Pejabat PPKD c. Pejabat SKPA selaku PA
Badan Publik : Badan Pendapatan Daerah
File Lampiran : Download 7.88 MB