Verifikasi lapangan Tim CPCL terhadap calon KUB penerima hibah sarana dan prasarana penangkapan ikan tahun 2020
- Home
- Dokumen
- Verifikasi lapangan Tim CPCL terhadap calon KUB penerima hibah sarana dan prasarana penangkapan ikan tahun 2020
Detail Dokumen
Verifikasi lapangan Tim CPCL terhadap calon KUB penerima hibah sarana dan prasarana penangkapan ikan tahun 2020
Tanggal Publish |
: |
06 Februari 2020 |
Kategori |
: |
Berkala |
Jenis Informasi |
: |
Program dan Kegiatan di Badan Publik |
Sub Jenis Informasi |
: |
Program dan Kegiatan |
Tipe Dokumen |
: |
Gambar |
Kandungan Informasi |
: |
Terhadap KUB dilakukan verifikasi terkait dengan asepk teknis dan admistrasi antara lain : a. Surat permohonan yang ditandatangani pengurus kelompok, Penyuluh dan Aparat Desa b. Masa waktu pendirian kelompok (paling kurang 2 tahun) c. Berita acara pembentukkan kelompok. d. Kelas Kemampuan Kelompok e. Akta notaris pendirian kelompok (usulan untuk APBD Provinsi) f. Pengesahan atau penetapan KUB oleh Kepala Dinas (usulan APBD Kabupaten Tanah Laut non DAK) g. Kelengkapan administrasi kelompok (buku kelompok, papan nama, dan rencana kerja) h. Kesesuaian usulan dengan menu dan kewenangan i. Kesesuaian usulan dengan sarana dan prasarana pendukung yang sudah dimiliki dan karakter perairan j. Fotocopy Kartu nelayan atau Kartu Kusuka k. Analisa kelayakan usaha sederhana l. Kesesuaian dengan kondisi di lapangan (setelah verifikasi lapangan) m. Berkinerja baik (bagi KUB yang pernah mendapatkan hibah sebelumnya) n. Fakta integritas kelompok Secara umum terhadap ke dua KUB yang diverifikasi, bahwa keberadaan KUB memang Rill ada, dan anggota kelompok berhadir pada kegiatan verifikasi lapangan ini. Terhadap adanya kekuarang kelengkapan administrasi akan dilengkapi paling lambat sebelum akhir bulan Januari 2020 Verifikasi terhadap KUB Putra Pantai Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap beberapa catatan saran masukkan dan koreksi antara lain : a. Kelengkapan administrasi Papan nama kelompok, buku tamu perlu dilengkapi. b. Kelas kemampuan kelompok masih belum ada c. Adanya profil kelompok yang dikluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan d. Kartu nelayan/kartu kusuka : belum ada (secara lisan akan disampaikan fotocopy) e. Fakta integritas perlu disampaikan sebelum menerima hibah. f. Telah dicek ke pantai terkait dengan aset kapal nelayan KUB pemohon, memang punya perahu yang sesuai dengan alat tangkap yang dimohonkan. g. Analisa kelayakan usaha sederhana belum ada, akan dilengkapi kemudian h. KUB menyatakan bahwa jika nanti mandapat hibah akan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan perekonomian mereka Verifikasi terhadap KUB Mutiara Laut Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap : a. Kelengkapan administrasi Papan nama kelompok, buku tamu perlu dilengkapi. b. Kelas kemampuan kelompok masih belum ada c. profil kelompok belum ada d. Aset kapal yang sudah ada akan disampaikan e. Fakta integritas perlu disampaikan sebelum menerima hibah. f. Telah dicek ke pantai terkait dengan aset kapal nelayan KUB pemohon, memang punya perahu yang sesuai dengan alat tangkap yang dimohonkan. g. Analisa kelayakan usaha sederhana belum ada, akan dilengkapi kemudian h. KUB menyatakan bahwa jika nanti mandapat hibah akan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan perekonomian mereka |
Badan Publik |
: |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
File Lampiran |
: |
Download 146.65 KB
|