Detail Dokumen Verifikasi lapangan Tim CPCL terhadap calon KUB penerima hibah sarana dan prasarana penangkapan ikan

Tanggal Publish : 06 Februari 2020
Kategori : Serta Merta
Jenis Informasi : Informasi Darurat
Sub Jenis Informasi :
Tipe Dokumen : Gambar
Kandungan Informasi : Terhadap KUB KUB Semangat Nelayan Desa Takisung Kecamatan Takisung dilakukan verifikasi terkait dengan asepk teknis dan admistrasi antara lain : a. Surat permohonan yang ditandatangani pengurus kelompok, Penyuluh dan Aparat Desa b. Masa waktu pendirian kelompok (paling kurang 2 tahun) c. Berita acara pembentukkan kelompok. d. Kelas Kemampuan Kelompok e. Akta notaris pendirian kelompok (usulan untuk APBD Provinsi) f. Pengesahan atau penetapan KUB oleh Kepala Dinas (usulan APBD Kabupaten Tanah Laut non DAK) g. Kelengkapan administrasi kelompok (buku kelompok, papan nama, dan rencana kerja) h. Kesesuaian usulan dengan menu dan kewenangan i. Kesesuaian usulan dengan sarana dan prasarana pendukung yang sudah dimiliki dan karakter perairan j. Fotocopy Kartu nelayan atau Kartu Kusuka k. Analisa kelayakan usaha sederhana l. Kesesuaian dengan kondisi di lapangan (setelah verifikasi lapangan) m. Berkinerja baik (bagi KUB yang pernah mendapatkan hibah sebelumnya) n. Fakta integritas kelompok Terhadap adanya kekuarang kelengkapan administrasi akan dilengkapi paling lambat sebelum akhir bulan Januari 2020 Verifikasi terhadap KUB Semangat Nelayan Desa Takisung Kecamatan Takisung beberapa catatan saran masukkan dan koreksi antara lain : a. Kelengkapan administrasi Papan nama kelompok, buku tamu sudah ada, data produksi masih kosong. b. Jumlah anggota kelompok yang berhadir hanya 4 orang, sedangkan anggota yang lain masih melaut. c. Bantuan terakhir : PUMP 2012 d. Alat tangkap yg diajukan : jaring rajungan / bawal a. Mesh size : 5 inch b. Surat kapal : sudah mati c. Jumlah kapal di kelompok : 7 buah d. Kartu kusuka : dalam proses oleh penyuluh e. Kartu asuransi : mati f. Jumlah kapal yang dimiliki adalah 7 buah, dengan total anggota kelompok 13 orang. Nantinya dibahas lagi di Tim Cp CL terkait dengan jumlah unit yang layak untuk dibantu jika memang memenuhi syarat g. ABK kelaut : 2 orang 1 kapal h. Agar kelompok lebih aktif dalam melakukan pertemuan, suasana kondusif kelompok harus tetap dipelihara agar bantuan yang diberikan nantinya dapat bermanfaat bagi semua anggota kelompok dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Badan Publik : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
File Lampiran : Download 272.75 KB