WABUP SAMPAIKAN DUA RAPERDA
- Home
- Dokumen
- WABUP SAMPAIKAN DUA RAPERDA
Detail Dokumen
WABUP SAMPAIKAN DUA RAPERDA
Tanggal Publish |
: |
13 November 2019 |
Kategori |
: |
Berkala |
Jenis Informasi |
: |
Program dan Kegiatan di Badan Publik |
Sub Jenis Informasi |
: |
Program dan Kegiatan |
Tipe Dokumen |
: |
Text |
Kandungan Informasi |
: |
WABUP SAMPAIKAN DUA RAPERDA Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (11/11) di gedung DPRD Tala yang di pimpin ketua DPRD Tala Muslimin. Dua raperda tersebut yakni raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Wabup mengatakan, perpustakaan sebagai sarana sepanjang hayat, karena perpustakaan merupakan sumber informasi yang sangat luas dan lengkap, dimana perpustakaan merupakan suatu institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak ataupun karya rekam secara profesional dengan sistem baku, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian bahkan menjadi sarana rekreasi serta sebagai salah satu sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang memiliki peranan penting dalam menambah wawasan masyarakat. Sementara itu, terkait dengan kearsipan wabup menerangkan, arsip adalah informasi yang terlahir dari setiap kegiatan administratif yang mempunyai nilai bukti yang sangat di perlukan dalam kaitannya dengan rekam jejak pada pelaksanaan kegiatan perorangan maupun kegiatan pemerintahan. "Sejalan dengan asas pemerintahan yang baik, maka arsip memiliki peran strategis jika di kaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat," ucapnya. Wabup menambahkan, dalam raperda juga di atur beberapa hal penting terkait pengelolaan arsip, di antaranya adalah pengaturan retensi arsip yaitu penyimpanan arsip untuk di nilai kembali dan dilakukan tindakan atas arsip tersebut, yang dapat berupa pemusnahan, penyelamatan atau di simpan kembali. Dalam raperda tentang penyelenggaraan kearsipan itu mengatur arsip atau dokumen-dokumen apa saja yang dapat di berikan atau di buka untuk umum. Hal ini penting mengingat belum memiliki peraturan di daerah yang mengatur klasifikasi atas dokumen tersebut, jelas wabup pula. Rapat paripurna turut di hadiri Forkopimda dan kepala SKPD. |
Badan Publik |
: |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
File Lampiran |
: |
Download 194.50 KB
|