Memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan No. 018 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, Kepala Bidang HIJSTK dalam hal ini diwakili oleh Mediator Hubungan Industrial Muda menghadiri Kegiatan Temu Pelanggan Laboratorium K3 Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 dengan Tema "Pemanfaatan Fasilitas Layanan Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja Agar Terwujudnya Pekerjaan Layan yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di setiap Tempat Kerja" yang diselenggarakan oleh Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada 02 Maret 2023 bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI).
Cari Infromasi Publik
Kategorori Dokumen
Informasi Publik Terbaru
- 09 Desember 2024
- Berkala
- 05 Desember 2024
- Setiap Saat
- 05 Desember 2024
- Setiap Saat
- 05 Desember 2024
- Setiap Saat
- 05 Desember 2024
- Setiap Saat