RAKOR PPID dan Pejabat Penghubung LAPOR untuk Pelayanan Informasi & Pengaduan di Tanah Laut

RAKOR PPID dan Pejabat Penghubung LAPOR untuk Pelayanan Informasi & Pengaduan di Tanah Laut

Keterangan Gambar :Demi melayani hak masyarakat akan informasi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut (Diskominfo Tala) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Penghubung Lapor di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tala di Aula Pencerahan, Selasa (10/03).
Konstitusi telah menjamin salah satu hak asasi manusia yaitu hak untuk tahu. Jaminan tersebut semakin kuat setelah kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengamanatkan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik sehingga masyarakat dapat mengambil peran aktif dan mengetahuisemua kebijakan yang diambil oleh pemerintah.Demi melayani hak masyarakat akan informasi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut (Diskominfo Tala) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Penghubung Lapor di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tala di Aula Pencerahan, Selasa (10/03).Rakor yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tala H. Dahnial Kifli tersebut turut dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Tala Safarin, Kepala Diskominfo Tala H. Rudi Ismanto, dan Sekretaris seluruh SKPD selaku PPID Pembantu dan Pejabat Penghubung Lapor se Kabupaten Tala.Dalam sambutan Bupati Tala H. Sukamta yang dibacakan oleh Sekda Tala diharapkan dengan adanya Rakor tersebut setiap PPID Pembantu dan Pejabat Penghubung Lapor dari seluruh SKPD mampu menjalankan tugasnya dengan baik seperti menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan pelayanan informasi kepada masyarakat, beserta tindak lanjut atas pengaduan dan aspirasi masyarakat untuk perbaikan pemerintah ke depan.Selanjutnya Rakor dipimpin oleh Kepala Diskominfo Tala H. Rudi Ismanto. Dalam Rakor tersebut ia menyampaikan beberapa rencana pelaksanaan PPID dan E-Lapor di Kabupaten Tanah Laut. Di antaranya beberapa kriteria informasi yang layak untuk disampaikan kepada publik melalui website PPID dan teknis pelayanan yang tepat dalam hal pemberian tanggapan dan tindak lanjut atas pelaporan dan aspirasi dari masyarakat di website E-Lapor.Lebih lanjut pihaknya menyampaikan saat ini untuk website PPID masih menggunakan server dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga ketika terjadi kendala memerlukan waktu yang lama untuk proses penanganan. Ia menjelaskan ke depan akan dilakukan pengembangan website PPID dengan menggunakan server yang ada di Kabupaten Tala sehingga saat terjadi kendala akan lebih cepat diatasi. (Diskominfo Tala)

Tulis Komentar